TM ASIA @ Pada tanggal 28 Agustus 2017, DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, acara paripurna dimulai pada pukul 13.30 WIB. dalam penyampaianya Fraksi PKB Kayong utara memberi catatan penting yakni Perlunya pengalokasian
anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan sebagai fungsi pokok utama untuk
peningkatan ekonomi masyarakat yang harus di laksanakan secara merata, harus
menjangkau daerah daerah terpencil, dan tidak boleh hanya terpusat pada tempat tertentu
saja. menurut fraksi PKB di daerah daerah terpencil masih banyak jalan yang kondisinya memprihatinkan. Pada penutupan
pembacaan pendapat akhir fraksinya, fraksi partai kebangkitan bangsa dapat “menerima dan menyetujui” ranperda pertanggung jawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kayong utara tahun
anggaran 2016
untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kayong utara.
SEKILAS TENTANG KABUPATEN KAYONG UTARA
A. PEMBENTUKAN
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 dan Surat Mendagri No.135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007. Sesuai UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang disempurnakan oleh UU No.32 Tahun 2004.
Kabupaten Kayong Utara memiliki kedudukan yang sama dengan daerah lainnya yaitu sebagai daerah otonom yang diharapkan mampu untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.
B. LETAK GEOGRAFIS
Secara geografis Kabupaten Kayong Utara berada pada koordinat 0º 45’ lintang selatan sampai 0º 18’ lintang selatan dan 108 º -45’ bujur timur sampai 110º 15 bujur timur, dengan luas wilayah mencapai 4.221 km², sementara luas efektif yang dimanfaatkan untuk kawasan budidaya sebesar 22,72 Ha.
Adapun luas wilayah per masing-masing kecamatan adalah:
1) Kecamatan Sukadana : 949 km²
2) Kecamatan Simpang : 1.422 km²
3) Kecamatan Teluk Batang : 593 km²
4) Kecamatan Seponti : 158 km²
5) Kecamatan Pulau Maya Karimata : 1.099 km²
Batas wilayah Kabupaten Kayong Utara meliputi:
1) Bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Pontianak;
2) Bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Matan Hilir Utara, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;
3) Bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Simpang Hulu, Kecamatan Sei Laur dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang;
4) Bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna.
No comments:
Post a Comment