
Pada tanggal 17 April 2017 lalu, Pengurus DPC PKB Kabupaten Kayong Utara mengadakan rapat internal di Lantai 2 gedung PC NU Kabupaten kayong utara. dalan rapat tersebut pengurus membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Periode 2018-2023.
mengingat adanya Pasal 65 aYat (3) UU
Nomor 32 Tahun 2004, bahwa salah satu tahap pelaksanaan pemilihan umum adalah Penetapan
Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, UU Nomor 32 tahun 2004
pasal 59 ayat (1), bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh portal
politik atau gabungan partai politik dan adanya ADART Partai Kebangkitan Bangsa, maka pada rapat tersebut PKB Kabupaten kayong utara membentuk Tim sembilan ( Penjaringan bakal calon Bupati / Bakal calon wakil bupati ) kabupaten Kayong Utara periode 2018 - 2023. menyangkut siapa nama nama yang masuk dalam tim sembilan tersebut, marilah kita tunggu informasi selanjutnya .
No comments:
Post a Comment