BPK dan Kesejahteraan Rakyat
A.
PENGERTIAN DAN SEJARAH BPK
Di kutip dari Website resmi BPK RI, ( BPK RI,
2018 ; Sejarah ; http://www.bpk.go.id/page/sejarah
; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK ) adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan Berdasarkan sejarahnya, BPK terbentuk
berdasarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang
berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai
bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di
Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai
oleh R. Soerasno.
B.
Hubungan BPK Dengan Kesejahteraan
Rakyat
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa
Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan
Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal
di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002
yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu
lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Keberadaan BPK telah diatur dengan tugas dan
fungsi BPK pada pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 .
Dikutip
dari contoh naskah.com ( Tugas BPK, 2018 ; Tugas Pokok BPK ; http://www.contohnaskahdrama.com/2017/07/pengertian-bpk-tugas-dan-fungsi-bpk.html
; DIAKSES TANGGAL 19 JANUARI 2018 ) Tugas pokok BPK adalah :
Melakukan pemeriksaan
keuangan negara yang mencakup keuangan pada:
·
Pemerintah
pusat
·
Pemerintah
daerah
·
Lembaga
negara lainnya
·
Bank
Indonesia
·
Badan Usaha
Milik Negara
·
Badan
Layanan Umum
·
Badan Usaha
Milik Daerah
·
Lembaga
atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah
Agung
·
Setiap
lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
·
Memberikan
hasil pada DPR
·
Memeriksa tanggung
jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
·
Melakukan pemeriksaan
terhadap semua pelaksanaan APBN
·
Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang – Undang
·
Hasil pemeriksaan BPK
diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD
Sebagaimana yang kita ketahui bersama,
dibentuknya semua lembaga diatas adalah untuk
mencapai cita cita negara indonesia yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya. Oleh karenanya, dengan tugasnya
tersebut, BPK sudah seharusnya memiliki peran memastikan pengelolaan keuangan
negara tersebut benar benar mampu mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai
masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” saat
ini masih saja ada kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya
belum mempertimbangkan aspek efisiensi, ekonomis, dan efektivitas sehingga hal
ini sering menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil
dengan tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya.
Tentu kesalahan pemerintah dalam mengelola
keuangan negara dapat menyebabkan ( not the prosperity of the people
) atau tidak sejahteranya rakyat. , oleh karenanya dalam situasi
seperti ini keberadaan BPK Menjadi sangat penting bagi
masyarakat yang menginginkan kesejahteraan. Dengan catatan BPK harus mampu memberikan masukan masukan dan memberi
motivasi dan penghargaan kepada pemerintah agar pemerintah mampu mengelola keuangan negara untuk kebijakan yang lebih
baik.selain itu dalam memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atau
predikat WTP, BPK juga harus melihat mempertimbangkan
apakah pemerintah daerah sudah tepat dalam mengelola keuangannya, dengan jumlah
dana yang digunakan untuk kebijakan tersebut, Seberapa besar angka kemiskinan
menurun, apakah indeks pembangunan manusia sudah meningkat dengan baik, apakah
tingkat kecerdasan rakyatnya meningkat, serta apakah pengangguran telah
berkurang,
Untuk melaksanakan cita cita ini tentu dibutuhkan
kerjasama yang baik, baik dari BPK itu sendiri maupun dari instansi yang lainya.
C.
KESIMPULAN
1.
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
2.
BPK memiliki peran mengawal harta negara dan memastikan
pengelolaan keuangan tersebut telah
mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera,”
D.
SARAN
1.
BPK harus meningkatkan pemeriksaan kinerja
terhadap lembaga pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD.
2.
Selain meningkatkan pemeriksaan kinerja terhadap
lembaga pemerintah, BPK juga harus menjalin kerjasama dengan pemerintah yaitu
dengan memberikan masukan masukan memberikan motivasi dan memberikan penghargaan
agar pemerintah mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara untuk mensejahterakan
rakyatnya.
No comments:
Post a Comment