PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM . PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM VV PTECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM,TECNO MANDIRI.COM !!!

Friday, January 19, 2018

BPK KAWAL HARTA NEGARA






BPK dan Kesejahteraan Rakyat


A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH BPK
Di kutip dari Website resmi BPK RI, ( BPK RI, 2018 ; Sejarah ; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 )  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )  adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan Berdasarkan sejarahnya, BPK terbentuk berdasarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

B.     Hubungan BPK Dengan Kesejahteraan Rakyat
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Keberadaan BPK telah diatur dengan tugas dan fungsi BPK pada pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 .
Dikutip dari contoh naskah.com ( Tugas BPK, 2018 ; Tugas Pokok BPK ; http://www.contohnaskahdrama.com/2017/07/pengertian-bpk-tugas-dan-fungsi-bpk.html ; DIAKSES TANGGAL 19 JANUARI 2018 ) Tugas pokok BPK adalah :
Melakukan pemeriksaan keuangan negara yang mencakup keuangan pada:
·         Pemerintah pusat
·         Pemerintah daerah
·         Lembaga negara lainnya
·         Bank Indonesia
·         Badan Usaha Milik Negara
·         Badan Layanan Umum
·         Badan Usaha Milik Daerah
·         Lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
·         Setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
·         Memberikan hasil pada DPR
·         Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
·         Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
·          Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang – Undang
·         Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD

          Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dibentuknya semua  lembaga diatas adalah untuk mencapai cita cita negara indonesia yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya. Oleh karenanya, dengan tugasnya tersebut, BPK sudah seharusnya memiliki peran memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut benar benar mampu mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera,”  saat ini masih saja ada kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya belum mempertimbangkan aspek efisiensi, ekonomis, dan efektivitas sehingga hal ini sering menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil dengan tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya.
Tentu kesalahan pemerintah dalam mengelola keuangan negara dapat menyebabkan ( not the prosperity of the people ) atau tidak sejahteranya rakyat.  , oleh karenanya dalam situasi seperti  ini  keberadaan BPK Menjadi sangat penting bagi masyarakat yang menginginkan kesejahteraan. Dengan catatan BPK harus mampu  memberikan masukan masukan dan memberi motivasi dan penghargaan kepada pemerintah agar pemerintah mampu mengelola  keuangan negara untuk kebijakan yang lebih baik.selain itu dalam memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat WTP,  BPK juga harus melihat mempertimbangkan apakah pemerintah daerah sudah tepat dalam mengelola keuangannya, dengan jumlah dana yang digunakan untuk kebijakan tersebut, Seberapa besar angka kemiskinan menurun, apakah indeks pembangunan manusia sudah meningkat dengan baik, apakah tingkat kecerdasan rakyatnya meningkat, serta apakah pengangguran telah berkurang,
Untuk melaksanakan cita cita ini tentu dibutuhkan kerjasama yang baik, baik dari BPK itu sendiri maupun dari instansi yang  lainya.  

C.    KESIMPULAN
1.      BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2.      BPK memiliki peran mengawal harta negara dan memastikan pengelolaan keuangan  tersebut telah mewujudkan tujuan negara yaitu mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera,”

D.    SARAN
1.      BPK harus meningkatkan pemeriksaan kinerja terhadap lembaga pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD.
2.      Selain meningkatkan pemeriksaan kinerja terhadap lembaga pemerintah, BPK juga harus menjalin kerjasama dengan pemerintah yaitu dengan memberikan masukan masukan memberikan motivasi dan memberikan penghargaan agar pemerintah mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengelola  keuangan negara untuk mensejahterakan rakyatnya.



No comments:

Post a Comment